Sabtu, 22 Februari 2014

Gunting Surat Suara Sisa




JAKARTA- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Leo Nababan menegaskan, kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2014 sebenarnya bisa diantisipasi dengan cara menggunting surat suara yang yang tidak tercoblos/lebih.

“Saya meminta agara KPU mengeluarkan peraturan yang memerintahkan semua TPS di seluruh Indonesia langsung menggunting surat suara yang yang tidak tercoblos/lebih, begitu jam menunjukkan pukul 13:00 waktu setempat pada hari-H pemungutan suara,”ujar Leo Nababan saat menjadi pembicara dalam diskusi media di Gedung KPU Jakarta, jumat (24/1/2014).

Menurut Leo, apabila satu TPS mendapat 400 surat suara dan hanya terpakai 250 surat suara, maka 150 surat suara yang lebih langsung digunting begitu waktu pencoblosan surat suara sudah habis.

“Ini bisa mengatasi penyelewengan surat suara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang akan memanfaatkan surat suara tersebut,"imbuhnya.

Secara teknis Leo mencontohkan, ketika pukul 13:00 waktu setempat, para petugas TPS langsung menggunting kelebihan surat suara itu dan dengan diketahui para saksi, sehingga surat suara yang sudah dihitung steril dari surat suara yang tidak sah.

Leo juga membandingkan dengan cara lain. Ternyata formula menggunting surat suara sisa dapat menekan biaya. “Kita gak usah bayar saksi lagi. Ini bisa jauh lebih hemat. Nah, dana untuk saksi yang besar itu bisa dimanfaatkan untuk disumbangkan kepada para korban bencana alam seperti Letusan Gunung Sinabung, banjir Bandang di Manado korban banjir di DKI Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar