Selasa, 13 Mei 2014

DKPP SIDANGKAN 5 KPUD




Medan.  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan selama dua hari terhadap para komisiner 5 KPUD di Sumut. Sidang terbagi dalam 2 termin, pertama KPUD Labuhan Batu Selatan (Labusel), Tanjung Balai dan Padang Lawas (Palas), Senin (12/5), KPUD Medan dan Nias Selatan (Nisel), Selasa (13/5).
Sidang digelar di Kantor Bawaslu Sumut. Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait selaku ketua majelis mengatakan, hari ini pihaknya langsung membuat keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu yang diadukan para caleg itu.
Dalam sidang, Saut didampingi anggota majelis Syafrida R Rasahan (Bawaslu Sumut), Evi Novida Ginting (KPUD Sumut) dan 2 dari unsur masyarakat, yakni Prof Monang Sitorus dan Tengku Erwin.

Dalam kasus KPUD Labusel, selaku terlapor adalah Ketua KPUD Imran Husaini, Ketua PPK Kecamatan Torgamba Ridwan Nasution, Ketua PPS Desa Bukit Tujuh Sopyan Situmeang, Ketua PPS Desa Sei Meranti Suyanto dan Ketua PPS Desa Torgamba Juliawati. Mereka diadukan Syamsul Rijali Pulungan, caleg dari Partai
Golkar dengan tuduhan telah mengubah perolehan suara tingkat DPRD Labusel.

DPD Partai Golkar Labusel telah mengajukan keberatan dan ditindaklanjuti dengan membuka C1 plano di TPS 5,6 dan 9 Desa Bukit Tujuh pada 20 April 2014. Namun, pada pleno lanjutan 21 April 2014, KPUD Labusel tidak melanjutkan membuka C1 plano sebagaimana protes pelapor. KPU beralasan saksi partai lain keberatan dan tidak ada rekomendasi dari Panwaslu.

Untuk kasus Tanjungbalai, para terlapor adalah dua anggota KPUD Jamin Marudut Damanik dan Dahwani Fitri, anggota PPK Datuk Bandar Agustina, Ketua PPS Kelurahan Gading Tumpal Siagian dan anggota Panwascam Datuk Bandar Tengku Arudi. Mereka dilaporkan Ketua Panwaslu Tanjung Balai Deddy Hendrawan. Terlapor sepakat membuka kotak suara di TPS 11 Kelurahan Gading untuk melihat daftar hadir.

Sedangkan Ketua KPUD Palas Syafruddin Daulay dan anggotanya Indra Syahbana Nasution serta Ketua PPK Kecamatan Sosa dilaporkan caleg No 1 Dapil 4 dari PPP karena pencoblosan sisa surat suara dan surat suara cadangan pada TPS 1 dan 2 Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa untuk caleg Nomor 4 PPP atas nama Arpanul Hakim.
Disebutkan, pencoblosan atas kesepakatan dengan ketua dan anggota KPPS pada 9 April 2014, yang mengakibatkan penggelembungan suara Arpanul. Sedangkan rekomendasi Panwaslu Palas tidak ditindaklanjuti KPUD Palas.

Menurut Saut, sidang hanya klarifikasi dan memintai keterangan dari teradu maupun pengadu. Sedangkan hasilnya akan diputuskan oleh majelis DKPP di Jakarta.
"Saya tidak bisa komentari. Tapi keputusannya akan cepat. Mungkin besok sudah ada," katanya.

Sementara untuk kasus KPUD Medan, seluruh komisionernya, yakni Yenny Chairiah Rambe (ketua), Rahmat Simanjuntak, Edy Suhartono Irwansyah dan Pandapotan Tamba selaku anggota dilaporkan caleg DPR dari Partai Golkar Leo Nababan melalui kuasa hukumnya J Sontang Simatupang.

Leo mengklaim kehilangan 24.805 suara untuk 4 kabupaten dan kota, termasuk Medan. Seharusnya dia mendapat 61.390 suara, namun dituliskan hanya 36.585 suara, dengan rincian Tebingtinggi (2.109) Serdang Bedagai (9.049), Deliserdang (14.401) dan Medan (14.401).

Sedangkan Ketua KPUD Nisel Fansolidarma Dachi bersama 4 anggotanya, Deskarnial Zagoto, Irene Mayriska Laowo, Manolododo Daliwu dan Sumangeli Mendrofa diadukan tim asistensi Bawaslu Ahmad Irawan dan Petrus Wau dari Aliansi Partai Politik Kabupaten Nisel karena Panwaslu Nisel tidak mendapat salinan C1, D dan DA.
Selain itu, hasil pengawasan juga ditemukan kotak suara sudah terbuka dan beberapa lembar surat suara sudah dicoblos sebelum pemungutan suara. Ditemukan juga pemilih di bawah umur dan pemilih memilih lebih dari satu kali.

Anggota KPUD Sumut Yulhasni mengatakan, pihaknya siap menjalankan apapun keputusan DKPP terhadap jajaran di bawahnya itu. "Apapun putusannya kita jalankan," katanya.

Sabtu, 03 Mei 2014

KECURANGAN REKAPITULASI SUARA


Cerdas Memilih TVRI Nasional



Hilang 24.805 Suara, Leo Nababan Lapor ke Bawaslu dan DKPP

Leo Nababan (tengah) didampingi kuasa hukumnya JS. Simatupang,SH (kanan) memberikan keterangan di Bawaslu Center Jakarta

Jakarta - Calon Legislatif Ir. Leo Nababan nomor urut 1 Partai Golkar, daerah Pemilihan Sumatera Utara I merasa suara hasil Pemilihan Legislatif pada 9 April 2014 sebanyak 24.805 suara yang memilihnya hilang.

Leo memastikan bahwa suara yang diperolehnya sebanyak 61.390 berdasarkan penghitungan photo copyan C1 atau rekap hasil suara, namun hasil perolehan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara (KPUD Sumut) sebesar 36.585.

Perolehan suara Leo yang diumumkan KPUD Sumatera Utara sebesar 36.585, dengan perincian  Tebing Tinggi memperoleh sebesar 2.109, Serdang Bedagai sebesar 9.049, Deli Serdang memperoleh suara sebesar 14.401, dan Medan meraup sebesar 14.401 suara. 

"Saya  datang ke Bawaslu dan DKPP dengan protes keras, secara prosedural sudah protes KPU Medan, dan meminta agar KPU Pusat mengambil alih tugas KPUD Provinsi Sumatera Utara dalam melakukan rekapitulasi ulang," tegas Leo, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar itu, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/4).

Sebelumnya, Leo melaporkan ke Bawaslu dengan membawa enam kardus  barang bukti hasil photo copyan C1. Mantan aktivis AMPI itu diterima Komisioner Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron. 

Leo mempertanyakan suara di Kota Medan, dengan jumlah 1,2 juta penduduk dirinya hanya meraih 11 ribu suara. "Tidak mungkin hanya sebesar itu," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, dari hasil berbagai lembaga survei dirinya selalu menempati urutan teratas, dari caleg-caleg lainnya sebelum Pemilihan legislatif digelar pada 9 April 2014 lalu.

Namun, hasil suara yang diperoleh dirinya hanya berada di urutan kedua caleg Dapil Sumut I Partai Golkar, dibawah caleg Meutia Hafid.

Dia mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menonaktifkan dan mempidanakan para pelaku kecurangan dalam pemilu ini. Alasannya, pencurian jumlah suara yang dialaminya adalah sudah masuk kategori kejahatan luar biasa. Karena suara rakyat adalah suara Tuhan, namun sayangnya dimanipulatif segelentir kelompok yang tidak bertanggung jawab.

"Saya anak pergerakan, dan saya kejar kemanapun, dan ini menghilangkan suara rakyat kemanapun saya akan kejar," tegasnya. Dia menambahkan, berbagai lapisan masyarakat mengatakan dirinya adalah meraih suara terbanyak. 

Dia mengemukakan, sangat disayangkan bila penyelenggaraan Pemilu menelan biaya sebesar Rp 14 triliun, namun hasilnya dipermainkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, katanya, agar Pemilu pada tahun-tahun selanjutnya dipikirkan penggunaan prinsip finger print, yakni untuk memangkas alur proses rekapitulasi suara mulai dari TPS sampai ke KPU Pusat.


"Saya tidak mau Indonesia dicurangi, dan repitulasi suara ke depan tidak usah di kelurahan atau kecamatan, cukup di KPU  saja, sehingga rekapitulasi suara mulai dari TPS sampai ke KPU Pusat. Dengan demikian tidak perlu lagi perhitungan yang dilakukan pada tingkat kelurahan dan kecamatan. Namun suara pemilih bisa diberika langsung terekam dari KPU kabupaten/kota hingga KPU Pusat," ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum Leo Nababan JS. Simatupang mengatakan, Kota Medan sebanyak 21 kecamatan masih ada suara yang masuk. "Dan sebanyak tiga kecamatan di kota Medan terjadi manipulasi," ungkapnya.   

Di tempat berbebeda, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengemukakan, sebanyak 6000 laporan masyarakat sudah masuk ke DKPP. "Kita masih mendalami laporan tersebut,"ujar Jimly.