Selasa, 13 Mei 2014

DKPP SIDANGKAN 5 KPUD




Medan.  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan selama dua hari terhadap para komisiner 5 KPUD di Sumut. Sidang terbagi dalam 2 termin, pertama KPUD Labuhan Batu Selatan (Labusel), Tanjung Balai dan Padang Lawas (Palas), Senin (12/5), KPUD Medan dan Nias Selatan (Nisel), Selasa (13/5).
Sidang digelar di Kantor Bawaslu Sumut. Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait selaku ketua majelis mengatakan, hari ini pihaknya langsung membuat keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu yang diadukan para caleg itu.
Dalam sidang, Saut didampingi anggota majelis Syafrida R Rasahan (Bawaslu Sumut), Evi Novida Ginting (KPUD Sumut) dan 2 dari unsur masyarakat, yakni Prof Monang Sitorus dan Tengku Erwin.

Dalam kasus KPUD Labusel, selaku terlapor adalah Ketua KPUD Imran Husaini, Ketua PPK Kecamatan Torgamba Ridwan Nasution, Ketua PPS Desa Bukit Tujuh Sopyan Situmeang, Ketua PPS Desa Sei Meranti Suyanto dan Ketua PPS Desa Torgamba Juliawati. Mereka diadukan Syamsul Rijali Pulungan, caleg dari Partai
Golkar dengan tuduhan telah mengubah perolehan suara tingkat DPRD Labusel.

DPD Partai Golkar Labusel telah mengajukan keberatan dan ditindaklanjuti dengan membuka C1 plano di TPS 5,6 dan 9 Desa Bukit Tujuh pada 20 April 2014. Namun, pada pleno lanjutan 21 April 2014, KPUD Labusel tidak melanjutkan membuka C1 plano sebagaimana protes pelapor. KPU beralasan saksi partai lain keberatan dan tidak ada rekomendasi dari Panwaslu.

Untuk kasus Tanjungbalai, para terlapor adalah dua anggota KPUD Jamin Marudut Damanik dan Dahwani Fitri, anggota PPK Datuk Bandar Agustina, Ketua PPS Kelurahan Gading Tumpal Siagian dan anggota Panwascam Datuk Bandar Tengku Arudi. Mereka dilaporkan Ketua Panwaslu Tanjung Balai Deddy Hendrawan. Terlapor sepakat membuka kotak suara di TPS 11 Kelurahan Gading untuk melihat daftar hadir.

Sedangkan Ketua KPUD Palas Syafruddin Daulay dan anggotanya Indra Syahbana Nasution serta Ketua PPK Kecamatan Sosa dilaporkan caleg No 1 Dapil 4 dari PPP karena pencoblosan sisa surat suara dan surat suara cadangan pada TPS 1 dan 2 Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa untuk caleg Nomor 4 PPP atas nama Arpanul Hakim.
Disebutkan, pencoblosan atas kesepakatan dengan ketua dan anggota KPPS pada 9 April 2014, yang mengakibatkan penggelembungan suara Arpanul. Sedangkan rekomendasi Panwaslu Palas tidak ditindaklanjuti KPUD Palas.

Menurut Saut, sidang hanya klarifikasi dan memintai keterangan dari teradu maupun pengadu. Sedangkan hasilnya akan diputuskan oleh majelis DKPP di Jakarta.
"Saya tidak bisa komentari. Tapi keputusannya akan cepat. Mungkin besok sudah ada," katanya.

Sementara untuk kasus KPUD Medan, seluruh komisionernya, yakni Yenny Chairiah Rambe (ketua), Rahmat Simanjuntak, Edy Suhartono Irwansyah dan Pandapotan Tamba selaku anggota dilaporkan caleg DPR dari Partai Golkar Leo Nababan melalui kuasa hukumnya J Sontang Simatupang.

Leo mengklaim kehilangan 24.805 suara untuk 4 kabupaten dan kota, termasuk Medan. Seharusnya dia mendapat 61.390 suara, namun dituliskan hanya 36.585 suara, dengan rincian Tebingtinggi (2.109) Serdang Bedagai (9.049), Deliserdang (14.401) dan Medan (14.401).

Sedangkan Ketua KPUD Nisel Fansolidarma Dachi bersama 4 anggotanya, Deskarnial Zagoto, Irene Mayriska Laowo, Manolododo Daliwu dan Sumangeli Mendrofa diadukan tim asistensi Bawaslu Ahmad Irawan dan Petrus Wau dari Aliansi Partai Politik Kabupaten Nisel karena Panwaslu Nisel tidak mendapat salinan C1, D dan DA.
Selain itu, hasil pengawasan juga ditemukan kotak suara sudah terbuka dan beberapa lembar surat suara sudah dicoblos sebelum pemungutan suara. Ditemukan juga pemilih di bawah umur dan pemilih memilih lebih dari satu kali.

Anggota KPUD Sumut Yulhasni mengatakan, pihaknya siap menjalankan apapun keputusan DKPP terhadap jajaran di bawahnya itu. "Apapun putusannya kita jalankan," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar